Kemendagri Cek Isu Honorer Jadi Lurah di Tangsel

21 November 2018 10:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan Nawacita di depan Kemendagri (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Papan Nawacita di depan Kemendagri (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar kabar yang menyebutkan beberapa kelurahan di Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh non-PNS alias tenaga honorer. Kelurahan tersebut di antaranya ialah Kelurahan Setu, Kelurahan Buaran, dan Kelurahan Babakan.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, tim dari Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengecek langsung ke lapangan pada hari ini, Rabu (21/11).
"Hari ini tim Ditjen Otda segera cek ke lapangan," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Rabu (21/11).
Bahtiar mengatakan, secara hukum wali kota tidak diperbolehkan mengangkat lurah yang bukan berasal dari PNS. Sebab jabatan lurah sesuai Pasal 229 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dijabat oleh PNS.
Aturan itu berbunyi 'Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Secara hukum jika memang betul hal tersebut beliau (Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany) lakukan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan maladministrasi sesuai UU tentang Adminiatrasi Pemerintahan dan pelanggaran nyata terhadap Pasal 229 ayat (3) UU 23 tentang Pemda," jelas Bahtiar.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, apabila setelah pengecekan ternyata isu tersebut benar, maka Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany harus segera mencabut SK pengangkatan lurah tersebut.
"Andai keputusan tersebut terlanjur sudah ada, maka harus segera dicabut atau dibatalkan. Dan keputusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memiliki landasan hukum," kata Bahtiar.