Kemendagri dan BI Siapkan Mekanisme Penggunaan NIK untuk Beli Uang Rupiah Khusus

20 Mei 2020 0:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kedua kanan) dan Menteri Dalam Negeri,Tito Karnavian (kiri) saat penandatangan Perjanjian Kerjasama Perluasan Elektronifikasi, Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kedua kanan) dan Menteri Dalam Negeri,Tito Karnavian (kiri) saat penandatangan Perjanjian Kerjasama Perluasan Elektronifikasi, Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembelian Uang Rupiah Khusus (URK) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alat verifikasi. Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia kini tengah mengintensifkan persiapan mekanisme tersebut.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah persiapan dilaksanakan pada Selasa (19/5) melalui video meeting antara kedua instansi. Pembahasan dalam video meeting tersebut meliputi materi perjanjian kerja sama (PKS) dan nota kesepahaman/MoU antara Kemendagri dan BI. Rapat virtual tersebut dihadiri Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Verifikasi dan validasi menggunakan NIK rencananya akan diterapkan untuk pembelian URK terbitan bulan Agustus 2020. Dalam proses ini, data nasabah BI dan data Dukcapil Kemendagri akan dipadankan.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
"Pemanfaatan NIK dalam setiap transaksi di industri keuangan khususnya dan dalam pelayanan publik pada umumnya merupakan penjabaran kehendak kuat dari Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan single identity number. Seperti lazim di negara-negara maju, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong terus optimalisasi penggunaan NIK ini melalui konsep one data policy. Penandatanganan kerja sama antara Gubernur BI dan Menteri Dalam Negeri akan dilakukan bulan Juni 2020," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Massa, Kastorius Sinaga, dalam siaran persnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kerja sama ini, Kastorius mengatakan data nasabah perbankan akan diverifikasi secara rutin dengan data Dukcapil Kemendagri. Selain itu, transaksi URK akan termonitor dan dapat dibatasi siapa saja pembelinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, sudah tercatat 2.094 lembaga yang langsung bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan jumlah akses yang memakai identitas NIK sebanyak kurang lebih dari 4,2 miliar kali. Hal tersebut menunjukkan tren penggunaan NIK sebagai variabel single identity semakin meningkat.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan menjelaskan verifikasi menggunakan NIK ini akan membantu mencegah fraud di sektor industri keuangan. Terlebih, saat ini perekaman e-KTP sudah mencakup 98,8% dari penduduk yang sudah berusia 17 tahun.
Artinya, saat ini sudah sekitar 191 juta penduduk Indonesia yang sudah merekam e-KTP dengan proteksi ganda, yakni iris mata dan sidik jari. Perlindungan itu mencegah NIK ganda.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.