Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemendagri: e-KTP yang Rusak Bisa Minta Ganti ke Dukcapil
7 September 2017 17:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Temuan adanya KTP elektronik (e-KTP) yang rusak padahal baru 4 tahun dipegang sejak diterbitkan, memicu pertanyaan soal kualitas hingga kepemilikan e-KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan e-KTP rusak itu mudah saja bisa diganti.
ADVERTISEMENT
"Minta ganti saja ke dinas," ucap Zudan Arif Fakrulloh kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (7/9).
Dinas dimaksud adalah Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil tempat si pemilik mendapatkan e-KTP. Zudan belum merespons soal kualitas blangko e-KTP yang ternyata mudah rusak tersebut, padahal berlakunya seumur hidup.
Temuan KTP rusak itu di antaranya dilaporkan warga Bogor, bernama Mela, yang membuat e-KTP tahun 2013. Dia menyimpan e-KTP-nya di dalam dompet dengan rapi. Kartu identitas itu juga tidak pernah terkena air.
"Saya simpannya di dompet. Di tempat khusus, enggak digabung sama kartu-kartu lain," kata Mela saat berbincang dengan kumparan, Kamis (7/9/2017).
Namun memasuki tahun kedua, ujung-ujung bagian kartu mulai mengelupas. Semakin hari, kerusakan e-KTP miliknya semakin parah. "Lama-lama mengelupasnya semakin lebar, bukan cuma di ujung kartu tetapi sampai ke tengahnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Data terakhir Kemendagri, hingga Juli 2017 sudah dicetak sebanyak 7 juta blangko e-KTP sesuai data kekurangan. Dari data itu, blanko e-KTP yang sudah didistribusikan Kemendagri ke seluruh Indonesia sejak April 2017 sejumlah 5.985.000 keping.
Sementara, pencetakan e-KTP di daerah sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 sejumlah 1.616.917 keping, atau baru 27 persen blangko terpakai. Data ini menunjukkan bahwa masih ada 4.368.083 keping blangko di daerah
Di luar data di atas ada 22 kabupaten/kota yang pencetakannya masih di bawah 15 keping.
"Bagi dinas dukcapil kab/kota yang ada kesulitan pencetakan, segera hubungi ke Ditjen Dukcapil Jakarta langsung, dan segera agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar,' ucap Mendagri Tjahjo Kumolo, (16/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Target Kemendagri, bulan Oktober 2017 sisa lebih kurang 7 juta bagi WNI yang belum merekam data e-KTP sudah terekam semuanya. Partisipasi kehadiran masyarakat dan cepatnya pelayanan Dukcapil di seluruh Pemda Kab/Kota se-Indonesia akan mempercepat selesainya perekaman data e-KTP bagi WNI.
"Kemendagri percaya kepada KPK akan mempercepat proses hukum terkait korupsi mark-up e-KTP dengan asas praduga tidak bersalah, yang setidaknya menyebabkan lambatnya pelayanan e-KTP yang seharusnya selesai di tahun 2014," kata Tjahjo.