Kumparan Logo
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11)

Kemendagri: FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas

kumparanNEWSverified-green

comment
101
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kemendagri memastikan FPI sampai saat ini tak terdaftar sebagai ormas. Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan, status FPI sebagai ormas telah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Jumat (20/11).

Benny mengatakan, pihak FPI sebenarnya pernah mengajukan perpanjangan status ormas, namun Kemendagri tak bisa memperpanjangnya karena ada persyaratan yang tak dipenuhi.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," terangnya.

Habib Rizieq menyapa massa FPI dari atas mobil Foto: Anggi Dwiky/kumparan

Terkait syarat apa yang belum dipenuhi FPI, Benny menyebut masalah susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Betul (belum bisa diperpanjang) karena belum menyampaikan AD dan ART," pungkasnya.

Front Pembela Islam atau yang biasa dikenal FPI belakangan menjadi sorotan publik usai imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, tiba di tanah air dan menyelenggarakan berbagai acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi corona.

kumparan post embed

***

Saksikan video menarik di bawah ini.