Kemendagri: Gaji atau Insentif Nakes Telat bahkan Tidak Berikan, Segera Lapor!

13 November 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien di rumah sakit darurat penyakit virus corona (COVID-19), di Jakarta, Indonesia, 17 Juni 2021. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) bersiap merawat pasien di rumah sakit darurat penyakit virus corona (COVID-19), di Jakarta, Indonesia, 17 Juni 2021. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, meminta tenaga kesehatan (nakes) dan SDM penunjang kesehatan yang belum menerima insentif maupun santunan agar melaporkannya ke pihaknya.
ADVERTISEMENT
Safrizal menjelaskan, pemerintah terus berkomitmen dan memprioritaskan pemberian insentif maupun santunan kepada nakes serta relawan agar bisa dibayar penuh dan tepat waktu.
"Segera langsung lapor saya, jika gaji atau intensif tenaga kesehatan tidak diberikan atau telat," kata Safrizal di sela-sela acara 'Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan dan SDM Penunjang Tingkat Nasional Tahun 2021', dikutip dari keterangannya, Sabtu (13/11).
"Aksi heroik dan dedikasi para tenaga kesehatan dan SDM penunjang kesehatan selama ini, menjadikan pahlawan dalam arti sesungguhnya di era pandemi Covid-19 saat ini," imbuhnya.
Ia mengungkapkan pihaknya tidak rela apabila ditemukan nakes dan SDM kesehatan yang insentifnya --meski tidak seberapa besar jumlahnya-- ditunda atau telat dibayarkan dengan alasan apa pun. Apalagi, kelompok mereka memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Bahkan tak sedikit juga yang akhirnya ikut terpapar, dan meninggal atas pengorbanannya menangani pasien corona.
ADVERTISEMENT
Dengan pengalamannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan pada Juli 2020 lalu, ia mengaku paham pemberian insentif merupakan salah satu wujud terima kasih dan apresiasi tinggi dari pemerintah kepada pejuang kesehatan yang telah berkorban jiwa dan raga.
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan bersiap memberikan suntikkan vaksin COVID-19 bagi warga di Pusat Jajanan Serba Ada di kawasan Pendurenan, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Lebih lanjut, ia menegaskan Kemendagri juga terus melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, untuk mendorong perealisasian insentif tenaga kerja kesehatan yang dijanjikan secara tepat waktu dan penuh.
"Dukungan tidak kalah penting ialah pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 8 persen APBD untuk penanganan COVID-19,” tegas dia.
"Dukungan tidak kalah penting ialah pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 8 persen APBD untuk penanganan COVID-19,” ucap dia.
"Sampai saat ini berbagai penghargaan dari pemda kepada tenaga kesehatan juga sudah dilakukan, seperti pemberian kenaikan pangkat, insentif, piagam penghargaan dan santunan kepada tenaga kesehatan yang telah gugur di medan perjuangan," lanjut Safrizal.
ADVERTISEMENT
Dan sebagai pengingat menjelang libur akhir tahun, ia mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) sehingga bisa mencegah terjadi gelombang ketiga COVID-19.
Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, pemerintah turut menyerahkan penghargaan secara langsung kepada 20 perwakilan nakes dan SDM penunjang tenaga kesehatan.