Kemendagri Jamin 5 Juta Pemilih Pemula Tak Akan Kehilangan Hak Suara

Setelah penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP) pertama pada Minggu (17/9), pihak Kemendagri menemukan bahwa ada 5.035.887 pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. Angka tersebut adalah jumlah pemilih yang belum berumur 17 tahun sampai dengan 17 April 2019.
Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan A. Fakrulloh mengatakan bahwa Kemendagri akan menjamin hak pilih dari 5 juta remaja yang akan memilih pertama kalinya itu.
“Yang kami tawarkan untuk pemilih pemula cukup yang bersangkutan diberikan surat keterangan terdata dalam database kependudukan, tidak harus punya KTP-el. Inilah solusi yang ditawarkan pada KPU dan menyambut baik untuk menyelamatkan untuk hak pilih yang 5 juta tadi,” ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Zudan menjelaskan bahwa masalah pemilih pemula agak rumit, karena Disdukcapil tidak bisa menerbitkan e-KTP atau surat keterangan perekaman bila penduduk belum berumur 17 tahun. Ia mengatakan bila Disdukcapil melakukan hal tersebut maka bisa mendapatkan sanksi pidana karena melanggar UU Administrasi Kependudukan.
Namun, ia mengatakan dengan surat keterangan terdata dalam database pemilih bisa menjadi solusi untuk para pemilih pemula agar dapat memilih pada tanggal 17 April 2019 nanti. Karena sampai saat ini syarat untuk jadi pemilih adalah membawa e-KTP atau surat keterangan KTP.
Untuk teknis bagaimana penggunaan surat tersebut, Kemendagri akan menyerahkan kepada PKPU untuk mengatur hal tersebut.
“Oleh karena itu terkait pemilih pemula sudah bertemu dengan KPU menyarankan, KPU ini kan lembaga independen yang dapat mengeluarkan PKPU sebagai teknis penyelenggaraan pemilu,” ujar Zudan.
