Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Kemendagri: Jika Sesuai Visi Misi Gubernur, Hibah Tak Perlu Proposal
6 Desember 2017 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
RAPBD 2018 DKI Jakarta sudah disetujui oleh DPRD. Salah satu yang menjadi sorotan, yakni pemberian dana hibah kepada sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 pemberian dana hibah boleh dilakukan di masa transisi selama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum disusun. Selama sejalan dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih dana hibah bisa saja dialokasikan pada di APBD.
"Jadi masih dimungkinkan. Nah, sekarang diuji kembali apakah hibah tadi sesuai enggak dengan visi dan misi," papar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Sumarsono menjelaskan, setiap organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan hibah harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Bahkan diajukan sejak masa pemerintahan sebelumnya. SKPD juga harus menyurvei lokasi atau keberadaan pihak yang akan diberi hibah.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau sifatnya dimungkinkan mendesak, urgensi, enggak masalah (tidak ajukan proposal)," imbuh Sumarsono.
Misalnya dana hibah Rp 40 miliar untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Usai Dini (Himpaudi) pada APBD 2018 DKI Jakarta. Sumarsono menjelaskan, Anies Sandi menilai peran guru sangat penting dan strategis untuk meningkatkan pendidikan warga Jakarta. Sehingga pemberian dana hibah dirasa perlu.
"Kalau menurut visi misinya Pak Anies dan Pak Sandi kan guru menjadi sangat penting, strategis karena menyangkut masalah pendidikan anak dan selama ini mereka loyo karena kesejahteraan kurang dan seterusnya. Jadi strategis itu dilihat dari ukuran visi dan misi gubernur, bukan Kemendagrinya," ucap Sumarsono.