Kemendagri Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Pilkada Digelar Terpisah

20 November 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).  Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bakal mengkaji usulan Bawaslu hingga Perludem yang meminta Pemilu dan Pilkada digelar terpisah.
ADVERTISEMENT
"Ya konsep ini juga diusulkan oleh teman-teman Perludem, ada pemisahan antara Pemilu nasional dan lokal. Ada jarak yang cukup antara Pilkada dan Pilpres, Pileg, begitu. Jadi ini bagus nanti setelah tahapan Pilkadanya selesai, kita akan fokus," kata Bima Arya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Meski begitu, Bima Arya mengatakan usulan ini belum akan dikaji lebih lanjut dalam waktu dekat sebab Kemendagri masih fokus pada persiapan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
"Sekarang kita fokus dulu ke Pilkada lah, tapi usulan-usulan ini semua menarik, memang usulan yang sifatnya itu variasi-variasi sistem. Jadi itu kita tampung semua," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan usulannya agar Revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengkaji ulang pelaksanaan pemilu serentak yang menurut Perludem tidak berdampak signifikan dalam menurunkan suara tidak sah.
“Di Pemilu 2019 setelah menjalani Pemilu Serentak pertama kali, ternyata kita mengalami kompleksitas Pemilu yang luar biasa,” kata Khoirunnisa dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (30/10).
“Saya masih ingat sebetulnya pasca-Pemilu 2019 sudah ada keinginan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu tapi pada waktu itu kemudian tidak dilanjutkan revisinya karena pemerintah fokus COVID-19,” tuturnya.