Kemendagri: Kepala Daerah Jarang Pimpin Rapat, Satgas COVID-19 Bisa Ambil Alih

8 Juni 2021 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penanganan pandemi COVID-19 saat ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak instansi pemerintahan maupun masyarakat. Termasuk di tingkat daerah seperti provinsi, kota/kabupaten, hingga desa.
ADVERTISEMENT
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. mengatakan pengendalian COVID-19 dibutuhkan adanya pertemuan yang terjadwal guna mengendalikan penyebaran virus di tingkat daerah.
"Ini beberapa kondisi dari kita ya, bahwa kerap kali membutuhkan kerja dari pimpinan daerah dalam mengendalikan COVID. Dari beberapa catatan, bahwa dibutuhkan pertemuan yang dipimpin kepala daerah, dilakukan secara periodik untuk mengontrol. Bagi daerah yang kemampuan kepala daerah dan Satgas yang aktif, terlihat bahwa indikasi-indikasi dapat ditangani dengan segera," jelas Safrizal dalam rapat koordinasi satgas penanganan COVID-19 Nasional secara virtual, Senin (7/6).
Safrizal juga mengatakan, provinsi-provinsi yang tidak memimpin rapat secara reguler dalam membahas penanganan COVID-19 untuk segera melaksanakannya. Namun apabila kepala daerah setempat tidak melakukannya secara rutin, maka Satgas diperkenankan untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
"Kami minta juga kerja sama dari pihak Polda, Polres, Kodam, Kodim, di Provinsi dan Kabupaten/Kota agar gantian memimpin," tambah Safrizal.
"Jika kepala daerah pada satu satuan daerah jarang memimpin, kami meminta wakil satgas yang biasanya Kapolda, Pangdam, atau di tingkat Kabupaten/Kota itu di Polres dan Kodim, agar memimpin atau mendorong pelaksanaan rapat dalam rangka memonitor serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," tutupnya.