Kemendagri: Laporan Keuangan Ketua RT/RW di DKI Bisa Dibuat Sederhana

6 Desember 2017 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen OTDA Soni Sumarsono di DPR (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen OTDA Soni Sumarsono di DPR (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kewajiban RT dan RW dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban untuk mencairkan dana operasional. Kebijakan itu berlaku mulai 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan, LPJ dana operasional RT/RW harus tetap diadakan. Namun ia meminta agar LPJ itu dibuat dengan format lain.
“Yang tetap ada LPJ. Namun disederhanakan, format dan tata caranya. Namun dengan tetap mempedomani kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada,” ujar Soni saat dihubungi, Rabu (6/12).
Anies-Sandi Hadiri Kunjungan Kerja Kota Jakpus. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies-Sandi Hadiri Kunjungan Kerja Kota Jakpus. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Menurutnya, setiap sen rupiah uang negara, termasuk APBD DKI Jakarta, harus dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan akuntabilitas publik. Ia menjelaskan, saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur RT/RW untuk membuat LPJ dana operasional.
Tetapi, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa penggunaan dana operasional harus dipertanggungjawabkan. Sumarsono menyarankan, LPJ dapat dibuat dalam satu lembar kuitansi, kemudian diberikan kepada lurah setempat. Kuitansi yang terkumpul itu, dapat dilaporkan dalam bentuk digital.
ADVERTISEMENT
“Kalau bisa jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Makin sederhana makin simpel. Kuitansi enggak perlu berlembar-lembar, cukup satu lembar. Kalau bisa bahkan kalau perlu pertanggungjawaban di-upload,” kata Soni.
Dia melanjutkan, rincian yang dilaporkan harus mencakup pemasukan, pengeluaran, kegiatan yang dilakukan, dan lainnya. Lurah juga memiliki peran penting untuk mengawasi, agar terhindar dari laporan yang tidak sesuai.
Sumarsono juga berharap Pemprov DKI dapat merumuskan teknis pelaporan LPJ dana operasional RT/RW yang lebih realistis dan efisien.
“Teknisnya diserahkan ke Pemda untuk mengaturnya, yang paling memudahkan dan realistis dan tidak memberatkan RT/RW,” ujar Soni.