Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Kemendagri soal Edaran Bantuan Gempa Lombok: Permintaan Gubernur NTB
21 Agustus 2018 17:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan bantuan dana dalam menanggulangi bencana gempa di Lombok , NTB. Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 977/6131/SJ.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemendagri Hadi Wibowo mengatakan, imbauan tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan dari Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang mengajukan bantuan kepada seluruh provinsi.
"Adanya permintaan dari Gubernur NTB itu pada surat 6 Agustus 2018 yang juga memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh gubernur 34 provinsi," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia dengan tembusan Menteri dalam negeri yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur NTB, Muh. Amin, SH, MH.
Selain itu, kata Hadi, imbauan tersebut dibuat karena banyaknya animo dari pemda selain NTB yang ingin membantu masyarakat di Lombok dengan memberikan bantuan yang dibebankan pada APBD masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pemberian bantuan dari daerah lain yang dibebankan ke APBD itu tidak melanggar hukum. Sebab hal itu telah diatur di Pasal 28 ayat (4) UU Keuangan Negara, Pasal 47 dan Pasal 162 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13/2006, dan Permendagri Nomor 33/2017.
"Oleh karena itu Kemendagri sesuai dengan Pasal 374 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah," tutur Hadi.
Hadi meminta imbauan tersebut dimaknai secara positif dan sehingga tidak disalahartikan oleh masyarakat.
"Jangan malah dikembangkan dengan hal-hal yang lain, karena ini sifatnya masih dalam sikap kewenangan dari Kemendagri sebagai pejabat pembina, dan mempunyai pengawasan umum khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah," pungkas Hadi.
ADVERTISEMENT