Kemendagri soal Eks Dirjen Jadi Tersangka KPK: Tindakan Oknum, Individual

28 Januari 2022 15:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemendagri melalui Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, buka suara soal eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto, dijerat sebagai tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Ardian diduga menerima suap miliaran rupiah dari Bupati Kolaka Timur terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah.
Menurut Kastorius, perbuatan lancung tersebut dilakukan oleh Ardian sendiri selaku oknum. Ia menegaskan bahwa tindakan Ardian itu tak melibatkan pihak lain di Kemendagri.
"Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," ujar Kastorius melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).
Hal itu disampaikan Kastorius, mengingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala kepada seluruh pimpinan komponen untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Kastorius menyebut, Tito juga selalu menyampaikan dalam tiap sambutannya baik dalam momen pelantikan Pejabat JPTP/M maupun dalam rapat-rapat regular komponen di lingkungan Kemendagri untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," ucap Kastorius.
Kastorius memastikan Kemendagri akan menghormati setiap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. Salah satunya yakni dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri," kata Kastorius.
Stafsus Kemendagri Kastorius Sinaga (kedua kiri). Foto: Kemendagri
Sebelumnya, KPK menetapkan Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
Selain Ardian, KPK turut menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Ardian selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas melaksanakan investasi pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya selaku Bupati Koltim menghubungi Laode M Syukur. Dia meminta agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
ADVERTISEMENT
Lalu pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri. Andi Merya kemudian mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 juta dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Ardian menyetujuinya.
Namun, sebagai imbalannya, Ardian meminta fee 3 persen dari jumlah dana PEN Kolaka Timur tersebut, atau Rp 10,5 miliar. Andi Merya pun menyetujuinya. Belakangan realisasi PEN untuk Kolaka Timur adalah Rp 150 miliar.
Andi Merya diduga sudah memberikan Rp 2 miliar sebagai realisasi fee tahap awal. Dari jumlah tersebut, Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar sedangkan Laode M Syukur Rp 500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh Tersangka MAN (Ardian), permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Tersangka AMN (Andi Merya) disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto, Kamis (27/1).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sementara Ardian bersama Laode M Syukur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.