Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kemendagri Usulkan Anggota Tim Gubernur Berjumlah 45 Orang
6 Desember 2017 14:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Perda Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim dengan total 73 anggota ini direncanakan akan efektif bekerja mulai Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Meski telah diteken, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono berpendapat jumlah anggota untuk TGUPP idealnya berjumlah 45 orang.
"Idealnya sebenernya 45. Kenapa perhitungannya? Karena per kabupaten (kota administrasi dan Kepulauan Seribu) itu 5 (orang) dikali 6 (kota administrasi dan Kepulauan Seribu) jadi 30 (orang). Ditambah di sini 15 (orang). Jadi 30 tambah 15 jadi 45 (orang). Itu idealnya. Kalau kebanyakan juga terjadi disharmoni," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Karenanya, Sumarsono berpendapat perlu peraturan yang jelas agar tidak terjadi salah koordinasi antara gubernur, SKPD, dan tim gubernur.
"Contoh, mengelola penataan aset dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Opini) itu problem yang besar sekali dan butuh penanganan. Terus anti-corruption terkait pengadaan barang dan jasa, kita enggak ada SKPD antikorupsi. OK OCE itu bisa dilakukan, jadi harus spesifik sehingga penugasannya tidak nabrak," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi intinya, bagi saya jumlah tidak masalah. Tapi pengaturannya tidak menimbulkan disharmoni karena apapun juga gubernur sudah punya 4 deputi sebagai ahli. Itu juga formal yang harus dimanfaatkan," lanjutnya.
Namun, kata Sumarsono, yang perlu dipastikan adalah TGUPP tidak boleh memberi perintah kepada SKPD. TGUPP hanya memberi rekomendasi kepada gubernur.
"Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD. Itu harus ditegaskan," imbuhnya.