Kemendikbud Awasi Aturan Tak Wajib Skripsi agar Kampus Tak Jadi Pabrik Ijazah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Ijazah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ijazah. Foto: Shutterstock

Kemendikbudristek memastikan pihaknya akan mengawasi jalannya aturan soal mahasiswa sarjana S1/D4 tak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan berlaku bagi seluruh perguruan tinggi.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 yang diundangkan sejak 18 Agustus 2023.

Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam mengatakan cara pemerintah memastikan kelancaran aturan tersebut dengan akreditasi.

"Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi," kata Nizam di kantor Kemendikbudristek, Jumat (1/9).

Sementara untuk pengawasan internal, Kemendikbudristek akan melihat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal.

"Pengawasan melalui Inspektorat Jenderal melalui tim direktorat kelembagaan dan juga semuanya kita pantau melalui PDDikti, juga laporan-laporan dari kegiatan pembelajaran yang terjadi," ujar Nizam.

Selain melalui mekanisme tersebut, Kemendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi. Hal ini agar tidak ada yang memanfaatkan kelonggaran tersebut.

"Pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat. Ada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan itu untuk jadi menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses," ucap Nizam.

Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 merupakan bagian dari kebijakan ke-26 Merdeka Belajar dari Mendikbudristek Nadiem Makarim. Aturan ini mengubah aturan lama terkait perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel.

Berikut penyederhanaan standar kompetensi kelulusan sebelum dan sesudah:

Sebelum:

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

  • Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

  • Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

  • Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sesudah:

  • Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

  • Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.