Kemendikbud Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi

26 Mei 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mencabut 17 izin operasional perguruan tinggi di berbagai provinsi di Indonesia sejak Januari hingga Mei 2023. Bahkan terdapat 19 perguruan tinggi lainnya yang statusnya masih menunggu keputusan.
ADVERTISEMENT
"Ada 19 lagi di meja saya," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud, Lukman, dilihat kumparan di kanal YouTube LLDIKTI Wilayah X, Jumat (26/5).
Lukman diketahui berbicara soal pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini saat hadir dalam pembukaan rapat kerja dan malam anugerah LLDIKTI Wilayah X di Kota Padang, Sumatera Barat.
Ia mengaku ketakutan ketika memutuskan mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut. Namun hal itu mau tidak mau harus dilakukan.
"Yang saya setiap hari melihat, saya sangat ketakutan ketika memutuskan mencabut izin operasional. Membuat senang itu sulit, mau tidak mau harus kami laksanakan. Ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bapak-ibu semua," kata dia.
Lukman mengungkapkan mengelola perguruan tinggi tidak mudah, setiap jam dan setiap hari selalu ada masalah. Ia sendiri harus melayani 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa serta 350 ribu dosen.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Lukman, untuk tahun lalu dirinya telah mencabut 31 izin operasional perguruan tinggi. Namun ia tidak merinci nama-nama perguruan tinggi tersebut.
Ia berharap dari masalah yang ada itu, tidak terjadi di perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah X.
"Saya yakin mudah-mudahan di LLDIKTI X tidak ada permalasahan-permasalahan yang besar yang sedang saya tangani," imbuhnya.

Dampak

Lukman mengakui keputusan mencabut izin operasional perguruan tinggi akan berdampak besar. Mulai dari mahasiswa, dosen hingga di lingkungan kampus.
"Akan ada ribuan mahasiswa terdampak, akan ada dosen, kemudian belum lagi lingkungan, kos-kosan, makanan apabila ada kampus ditutup. Tapi ketika ada kampus baru didirikan, ada prodi yang baru akan ada kos-kosan akan ada dampak ekonomi dari lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT