Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemendikbud Pakai Pendidikan Pergaulan Sehat, Bukan Sex Education: Masih Tabu
17 Januari 2023 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Maraknya peristiwa remaja hamil di luar nikah seperti kasus di Ponorogo, Jawa Timur, mendatangkan pertanyaan terkait bagaimana praktik pendidikan seks atau sex education kepada anak selama ini.
ADVERTISEMENT
Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Zulfikri Anas, menjelaskan terkait pendidikan seks di Indonesia kepada kumparan.
Ia menyebut bahwa hal ini masih dianggap tabu dan belum secara eksplisit dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal di Indonesia.
"Kita belum spesifik menamakannya dengan pendidikan seks. Soalnya di masyarakat kita masih tabu bicara soal pendidikan seks, jadinya [yang ada] pendidikan tentang pergaulan yang sehat, menghindari perilaku asusila. Sehingga penekanannya lebih kepada pendidikan moral dan akhlak, serta menjaga diri dari pergaulan yang tidak sehat," beber Zulfikri, Selasa (17/1).
Menurut Zulkifri, maraknya kehamilan di luar nikah bisa dicegah dengan menguatkan pendidikan moral dan karakter.
"Penguatan dalam intrakurikuler antara lain dengan memuat materi tentang perilaku hidup sehat, bagaimana menjaga diri serta pemahaman terkait dampak fisikal, psikologis, ekonomi, dan sosial dari perilaku seks yang berimbas pada kehamilan di luar nikah pada mata pelajaran IPA, IPS, Biologi, dan PJOK," ujar Zulfikri.
ADVERTISEMENT
"Diperkuat dengan pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila terutama terkait menjaga diri dari perilaku-perilaku amoral dalam kehidupan bermasyarakat," sambungnya.
Heboh Dispensasi Nikah di Ponorogo
Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini. Dari 191 permohonan tersebut, sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari jumlah dispensasi nikah yang masuk tersebut, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Kabar dispensasi nikah yang diajukan oleh anak-anak itu membuat heboh masyarakat. Sebab banyak dari mereka yang masih dalam usia sekolah.