Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemendikbud soal UKT: Pendidikan Tinggi Tertiary Education, Bukan Wajib Belajar
15 Mei 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara soal Uang Kuliah Tinggal (UKT) yang ramai dikritik mahasiswa di berbagai daerah. Kata mereka, soal ini tetap diatur karena biaya di Perguruan Tinggi tak bisa digratiskan.
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun, program ini mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik dalam paparannya.
Tertiary education atau pendidikan tersier adalah pendidikan setelah tingkat menengah atas. Lembaga pendidikan tersier berbentuk politeknik, akademi, universitas, dan institut.
ADVERTISEMENT
Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi merupakan pilihan dari individu tersebut. Jadi tidak bisa digratiskan.
Namun, Kemendikbudristek juga tetap mengucurkan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) sebagai bantuan biaya dari pemerintah untuk PTN yang kekurangan biaya operasional pendidikan.
"Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar. Karena itu amanat undang-undang. Sehingga bagaimana untuk pendidikan tinggi?" kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tentunya pemerintah memberikan, tetap bertanggung jawab, tapi dalam bentuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang kita sebut dengan BOPTN," tuturnya.
BOPTN digunakan untuk membayarkan biaya kuliah tunggal (BKT) yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Namun karena jumlah BKT dari masing-masing perguruan tinggi berbeda jumlahnya, maka BOPTN tidak dapat membiayai sepenuhnya BKT.
BKT merupakan biaya keseluruhan dari biaya operasional setiap mahasiswa dalam satu semesternya. Sedangkan uang kuliah tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya yang ditanggung mahasiswa setelah dipotong oleh bantuan pemerintah dari keseluruhan BKT.
ADVERTISEMENT
Namun di sini tetap ada peluang persoalan. Sebab, Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 menyatakan, UKT yang bisa diatur hanya 2 tingkat dengan rincian Rp 0 sampai Rp 1 juta.
UKT 1 biayanya Rp 0 sampai RP 500 ribu. Sementara UKT 2 dari Rp 500 ribu sampai 1 juta.
Ini berlaku hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hanya 20 persen dari mahasiswa baru yang bisa masuk ke kriteria ini.
Sehingga bisa saja ditemukan dugaan ketidakadilan. Misal yang terjadi di USU, mahasiswa yang orang tuanya bergaji Rp 3 juta, UKT-nya mencapai Rp 8 juta.
"Nah, selama ini, bantuan BOPTN ke perguruan tinggi itu belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional penelenggaraan pendidik. Mau tidak mau diperlukan peran serta masyarakat, kita sebutnya ini gotong royong untuk mendidik bangsa ini," jelas Tjitjik.
ADVERTISEMENT