Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemendikbudristek Komitmen Perangi Kekerasan Seksual, Dosa Besar Pendidikan
10 Januari 2023 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons berbagai peristiwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kementerian mengakui bahwa kekerasan seksual sebagai salah satu 'dosa' atau masalah besar di bidang pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Kemendikbudristek sangat prihatin dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan, termasuk dalam hal kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ke murid," ujar Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Iwan Syahril, kepada kumparan, Selasa (10/1).
Iwan menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas guru atau pengajar yang terbukti melakukan pelecehan seksual, termasuk disanksi pidana.
"Kepada yang terbukti melakukannya akan diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal pelaku yang merupakan guru ASN, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan regulasi ASN, termasuk sanksi pidana dan/atau sanksi administratif," kata Iwan.
Kemendikbudristek akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk untuk melakukan pembinaan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Kami mengajak semua pemangku kepentingan terkait untuk bergerak bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan merdeka dari kekerasan seksual. Tentunya dalam skema pemerintahan desentralisasi, kami terus mendorong dan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar dapat melakukan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikannya agar memerangi tiga dosa besar, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan di masyarakat," beber Iwan.
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang terjadi belakangan ini antara lain, kasus LS, guru SMP Negeri di Medan, terancam 15 tahun penjara akibat melakukan pelecehan seksual kepada 14 siswinya; dan kasus guru honorer berinisial YY di salah satu SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar setelah mengirim video porno ke siswi.
Selain kasus di sekolah di bawah binaan Kemendikbud, juga ada kasus di lingkungan pendidikan agama. Atas kasus yang melibatkan ustaz/kiai kepada santri/santriwati, Kemenag mengingatkan bahwa seharusnya vonis mati kepada Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran berharga.