Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemendikdasmen: Di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD Bila Punya Kecerdasan-Psikis Siap
3 Maret 2025 20:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dirjen PAUD Kemendikdasmen Gogot Surharwoto menyebut siswa yang belum berusia 7 tahun dapat mendaftar ke Sekolah Dasar (SD) dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal tersebut harus berdasar dari surat rekomendasi psikolog profesional.
ADVERTISEMENT
"Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," tutur Gogot Surharwoto di Gedung A Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
"Kecerdasan dan bakat istimewa, ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru ya pada saat pendidikan yang bersangkutan," tambahnya.
Selain itu, Gogot melanjutkan, Kemendikdasmen tidak menyarankan setiap SD untuk mengadakan tes kemampuan membaca dan menulis kepada para calon siswa yang akan duduk di kelas 1.
"Ini yang paling terakhir saya lupa menyebutkan bahwa, calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain," ucapnya.
Sementara untuk pendaftaran ke SMP, Gogot menjelaskan, syaratnya di antara lain calon siswa berusia paling tinggi 15 tahun dan telah lulus SD.
ADVERTISEMENT
Sedangkan SMA atau SMK batas usia paling tinggi adalah 21 tahun dan pada telah menyelesaikan pendidikan SMP.
Terdapat empat jalur yang dapat dipilih siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Di antaranya domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali.