Kemendikdasmen Kaji Putusan MK yang Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis
·waktu baca 2 menit

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar SD-SMP negeri dan swasta gratis.
Fajar mengatakan, putusan MK itu tidak hanya mengarah kepada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
“Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten,” kata Fajar kepada wartawan di Hotel Movenpick Jakarta, Rabu (28/5).
Fajar menyebut pihaknya masih mengkaji putusan yang baru dibacakan Selasa (27/5). Kemendikdasmen akan berkonsultasi terlebih dahulu ke presiden.
“Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus menjamin sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP gratis, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Hal tersebut usai MK mengabulkan sebagian permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut, menurut MK, harus dimaknai menjadi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Sebelumnya pasal itu berbunyi: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Akan tetapi, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. Juga ada sekolah swasta, seperti yang berkurikulum internasional, tidak bisa dipukul rata untuk tanpa biaya.
