Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kemendikdasmen Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan Kepsek Selewengkan Dana PIP
12 Februari 2025 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah.
ADVERTISEMENT
Laporan dapat dikirim melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id. Nantinya, tim gabungan dari kementerian dan dinas pendidikan setempat akan menindaklanjuti.
"Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2).
Apabila terdapat kepala sekolah yang menyelewengkan dana PIP, Suharti melanjutkan, yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut kepada murid yang menerimanya. Sementara sanksi akan direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, kata Suharti, sekolah juga wajib menginformasikan bahwa murid penerima dana PIP berasal dari keluarga tidak mampu serta memiliki SK penetapan penerima PIP.
ADVERTISEMENT
"Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara," tutur dia.
Skema PIP
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pada tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik.
ADVERTISEMENT
Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada dinas pendidikan.
Sasaran penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sedangkan siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.