Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN, Siapkan Seleksi Adil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat Taklimat Media tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat Taklimat Media tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN, meski status non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini masih merumuskan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru ke depan bersama Kementerian PANRB.

“Terkait dengan apa yang akan terjadi di tahun di 2026, kalau memotret apa yang disampaikan oleh Bu Menpan (MenPANRB Rini Widyantini) gitu ya, bahwa meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026,” ujar Nunuk saat Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5).

“Beliau menyampaikan tidak akan ada PHK massal, karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” lanjutnya.

Nunuk mengatakan pemerintah nantinya akan membuka seleksi bagi guru non-ASN dengan mekanisme yang adil dan memihak kepada para guru.

Guru ASN Kota Bogor mencairkan suasana sebelum memulai pembelajaran di SDN Loji 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, (29/11/2024). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan memihak pada guru-guru gitu ya. Itu yang disampaikan oleh beliau, bahwa nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia menuturkan saat ini pemerintah masih membahas jumlah formasi hingga mekanisme seleksi yang akan diterapkan. Pembahasan itu dilakukan bersama Kementerian PANRB karena penetapan skema ASN berada di kementerian tersebut.

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini, Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kita sedang merumuskan dengan MenPAN,” tutur Nunuk.

Nunuk memastikan, guru-guru honorer tetap dapat bekerja seperti biasa sembari penataan masih dilakukan.

“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagai mana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” katanya.

Nunuk menjelaskan bahwa pembatasan status non-ASN sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan kebijakan baru pemerintah.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

“Pembatasan masa kerja guru non-ASN itu bukan kebijakan baru, dikarenakan memang konsekuensi dari penataan tenaga guru honorer, tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk guru, yang telah dilaksanakan di tahun 2023 hingga sampai 2025,” ucapnya.

Meski demikian, Kemendikdasmen mengakui masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang belum masuk dalam penataan ASN hingga 2025. Berdasarkan data Dapodik, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

“Melihat hal tersebut, dari kondisi seperti itu ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah, di sekolah-sekolah, dan ternyata berdasarkan Dapodik, masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata Nunuk.

Menurut dia, para guru tersebut masih dibutuhkan pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

“Sehingga, proses transisi ini, yang mana di satu sisi sudah tidak boleh ada, di sisi lain masih ada guru yang belum terangkut dan guru ini dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Maka dari latar belakang tersebut, kita Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran. Jadi Surat Edaran ini sebagai referensi, rujukan bagi Dinas Pendidikan seluruh Indonesia agar tetap bisa memperpanjang status penugasan di 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan,” kata Nunuk.

Ia menegaskan SE tersebut diterbitkan agar para guru non-ASN tetap memiliki kepastian kerja dan pemerintah daerah mempunyai landasan untuk menganggarkan gaji mereka.

“Jadi ini kami melihat bahwa memang mereka masih merupakan bagian penting dari pendidikan kita yang mana tujuannya adalah menjamin pembelajaran tetap berjalan, keberadaan mereka masih dibutuhkan, dan juga memberikan kepastian penugasan pada guru tersebut,” tutur dia.

“Mereka tidak khawatir lagi karena pemerintah daerah masih punya rujukan untuk tetap menugaskan mereka, dan juga yang paling penting landasan bagi Pemda untuk menganggarkan gajinya gitu ya,” lanjut Nunuk.

Nunuk menegaskan yang dilarang pemerintah adalah status non-ASN, bukan menghentikan guru untuk mengajar.

“Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan. Nah, yang bukan gurunya tidak boleh mengajar,” ujar dia.

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria guru non-ASN yang dapat diperpanjang penugasannya. Di antaranya terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga masih membuka kemungkinan pemberian penghasilan bagi guru non-ASN selama masa transisi.

“Dalam SE ini juga diatur penghasilan bagi guru non-ASN, jika memang daerah tidak mampu maka sebenarnya mereka yang memenuhi syarat masih bisa dapat TPG (Tunjangan Profesi Guru), masih ada insentif, dan tambahan penghasilan dibolehkan. Itu yang paling penting buat pemerintah daerah gitu,” kata Nunuk.

Ia menambahkan pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sebelum membuka rekrutmen baru.

“Kami masih menghitung, redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” pungkasnya.