Kemendikdasmen Siapkan Aturan 3S, Batasi Penggunaan Gawai Anak di Sekolah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Koordinasi Tindaklanjut Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS)  di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi Tindaklanjut Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Permen itu dirilis sebagai dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Aturan ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung untuk keberhasilan belajar dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita,” ujarnya dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tindaklanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3).

Rakor ini diikuti oleh Menkomdigi, Mendagri, Mendikdasmen, Menteri PPPA, Menteri Agama, Menteri Kependudukan (Mendukbangga), dan Seskab.

instagram embed

Aturan 3S: Penggunaan Gawai di Sekolah

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S dalam penggunaan gawai di sekolah.

Prinsip 3S mencakup screen time, screen break, dan screen zone.

“Prinsip yang kami sebut dengan 3S, yaitu regulasi tentang screen time, pembatasan waktu penggunaan gawai; kemudian screen break, membiasakan mengistirahatkan mata untuk tidak terlalu lama menggunakan gawai; dan screen zone, membuat kesepakatan area mana yang boleh atau tidak boleh membawa dan menggunakan gawai,” kata Mu’ti.

Panduan bagi Orang Tua

Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menyiapkan panduan bagi orang tua dan guru untuk mendukung pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital secara bertanggung jawab.

“Kami juga telah memberikan berbagai panduan untuk orang tua, untuk guru, dan juga sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter dan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban,” ujar Mu'ti.

kumparan post embed

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

Ia menambahkan, regulasi tersebut merupakan penjabaran dari PP Tunas yang menjadi rujukan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Rapat Koordinasi Tindaklanjut Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Nauval Pratama/kumparan

PP Tunas Libatkan Penyuluh Keluarga

Selain melalui sekolah, pemerintah juga akan memperkuat edukasi penggunaan media sosial bagi anak melalui keluarga.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/BKKBN akan melibatkan para penyuluh keluarga untuk membantu sosialisasi kebijakan tersebut.

instagram embed

“Pak Mendukbangga tadi sudah menyampaikan bahwa beliau akan berbicara kepada penyuluh keluarga di berbagai daerah di Indonesia yang jumlahnya 500.000 lebih untuk kemudian juga bisa membantu penegakan PP 17 Tahun 2025,” kata Meutya.

Melalui keterlibatan penyuluh keluarga di berbagai daerah, pemerintah berharap edukasi mengenai penggunaan media sosial yang sehat bagi anak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mendukung implementasi PP Tunas secara efektif.