Kemendikdasmen: Tak Lulus Tepat Waktu, Bantuan Pendidikan S1 Guru Akan Dicabut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Guru Besar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru Besar. Foto: Shutterstock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menegaskan guru penerima program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) wajib menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

Untuk kelompok afirmasi berusia 47–55 tahun, kuliah S1 harus rampung dalam dua semester. Bila tidak, bantuan pendidikan akan langsung dicabut.

Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dirjen GTKPG Kemdikdasmen, Suparto, menyebut kontrak di awal menjadi syarat utama agar peserta disiplin.

“Jadi, kontrak di awal ini untuk memastikan bahwa mereka tepat waktu. Bila ada peserta yang tidak tepat waktu, maka jelas tidak ada bantuan tambahan lagi untuk SPP-nya,” kata Suparto di Mercure Hotel, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

“Bahwa kalau di dalam program RPL mereka itu masih tercatat sebagai mahasiswa sampai kemudian mereka tidak lulus, maka mereka berutang pada perguruan tinggi yang bersangkutan,” lanjutnya.

Suparto menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan sistem deteksi dini untuk mencegah peserta kehilangan motivasi belajar. Beban tugas akhir pun tidak lagi berupa skripsi, tapi bentuk lain yang lebih sederhana.

“Maka kita tidak berharap bahwa peserta ini sampai tidak lulus di dua semester itu. Makanya kemudian dari awal kita bisa mendeteksi siapa-siapa yang tidak begitu aktif di dalam perkuliahan atau siapa-siapa yang turun motivasi," tutur dia.

“Karena kalau skripsi, itu kita bisa paham bahwa itu terlalu berat ya, untuk kelompok afirmasi terutama. Ya, karena kan tadi ada kelompok afirmasi dua semester dan ada kelompok reguler yang empat semester, berdasarkan usia tadi, ya,” jelasnya.

Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Suparto di Mercure Hotel, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara itu Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Perlindungan dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemdikdasmen, Efrini, menegaskan afirmasi ini memang dirancang agar guru senior bisa lulus sesuai aturan.

“Jadi ada kelompok afirmasi, itu adalah untuk kelompok guru dengan umur 47 sampai 55 tahun. Nah, itu yang dua semester izin. Jadi dua semester itu adalah dari misalnya 144 SKS, itu direkognisi sebanyak 100 SKS, jadi mereka hanya melaksanakan 44 SKS, di mana tugas akhirnya adalah non-skripsi,” tutur Efrini.

“Jadi memang kita sangat mendukung, mengafirmasi guru-guru dengan kelompok umur ini ya, untuk bisa menyelesaikan kualifikasi akademiknya sesuai dengan aturannya,” tambah dia.

Menurutnya, kelompok reguler di bawah usia 47 tahun memiliki waktu lebih fleksibel, yakni 2–4 semester. Namun, jika melampaui batas waktu bantuan, mereka juga harus menanggung biaya sendiri.

“Jadi kalau kemarin kan sarannya dari Pak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti) ya, kalau tidak lulus ya sudah tidak lulus gitu ya, kemarin Pak Menteri bilangnya seperti itu,” kata Efrini.

“Tapi memang dari perguruan tinggi dan kita sama-sama berkomitmen bahwa tugas ini gotong royong dan memang tugas negara untuk memastikan guru-guru kita ini karena belum memenuhi kualifikasi akademiknya. Tentunya kita ingin memberikan mereka supaya bisa S1 dan bisa memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas khususnya di PAUD,” lanjutnya.

Suparto menegaskan, sesuai Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL, bentuk tugas akhir diserahkan pada perguruan tinggi penyelenggara.

“Iya, jadi berdasarkan Permendikbudristek nomor 41 tahun 2021 tentang RPL, maka tugas akhir itu diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program RPL,” jelas Suparto.

“Bisa saja tugas akhir tadi berbentuk makalah akhir atau berbentuk portofolio atau berbentuk tulisan yang sifatnya refleksi terkait dengan pengalaman belajar di S1. Jadi kita bisa terhindar ya, dari beban skripsi bagi para peserta guru-guru yang tadi afirmatif,” pungkasnya.