Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemendikdasmen Usul PAUD Jadi Bagian Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas
6 Mei 2025 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kemendikdasmen mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam wajib belajar 13 tahun dan diatur dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan dibahas Komisi X DPR RI.
ADVERTISEMENT
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam rapat pembahasan RUU Sisdiknas di Komisi X DPR RI, Selasa (6/5).
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” sambungnya.
Sebab saat ini ketentuan mengenai mekanisme wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, meskipun telah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024. Dalam UU Sisdiknas aturan wajib belajar masih 12 tahun.
“Di rancangan Perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar 1 tahun pra-SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” kata Gogot.
Selama ini, PAUD terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
ADVERTISEMENT
Namun menurut Gatot, sebaiknya semua jenis layanan itu digabung menjadi satu lembaga PAUD terpadu yang juga menyediakan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).
Dengan begitu, anak-anak yang sudah mulai belajar di KB bisa langsung lanjut ke TK tanpa harus pindah tempat. Penggabungan ini juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah anak usia 5-6 tahun yang mendapatkan pendidikan prasekolah yang berkualitas.
“Rincian acuan kami, setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun,” pungkasnya.