Kemendiktisaintek: 1.300 Satgas PPKS Telah Dibentuk di Kampus-kampus Swasta

30 April 2025 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendiktisaintek Fauzan (kiri), Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah), Wamendiktisaintek Stella Christie di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).  Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendiktisaintek Fauzan (kiri), Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah), Wamendiktisaintek Stella Christie di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), menyebut saat ini seluruh perguruan tinggi negeri telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Sementara untuk kampus-kampus swasta, telah terbentuk 1.300 satgas PPKS.
ADVERTISEMENT
Wamendiktisaintek, Fauzan, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Rabu (30/4), sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menanggulangi kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Ini kita dorong mendirikan Satgas PPKS ini,” katanya.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Regulasi terbaru itu memperluas cakupan jenis kekerasan dari yang semula terbatas pada kekerasan seksual menjadi enam bentuk kekerasan, termasuk perundungan, intoleransi, hingga kekerasan berbasis kebijakan.
Adapun berdasarkan catatan kementeriannya, sejak 2021 hingga 2024, terdapat 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi, dengan rincian 49,7 persen merupakan kekerasan seksual, 38,7 persen perundungan, dan 11,6 persen intoleransi.
ADVERTISEMENT
Fauzan menambahkan, satuan tugas tersebut dibentuk secara otonom oleh masing-masing perguruan tinggi, namun tetap berada di bawah pengawasan kementerian.
"Semua ini dalam menangani persoalan di lingkungan kampus, maka Kemendiktisaintek memberikan otonomi pada perguruan tinggi untuk melakukan penyelesaian melalui pembentukan satgas dengan pengawasan dari kementerian," tutupnya.