KemenHAM Jabar Bantu Investigasi Kasus Pemerkosaan dr Priguna ke Pasien RSHS

10 April 2025 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan Dokter Residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Mereka ikut menginvestigasi kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami telah meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung, Universitas Padjadjaran, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat," kata Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Selain itu, pihaknya juga mengunjungi korban dan pihak keluarganya.
"Juga meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak tersangka," ujar dia.
Hal tersebut, kata dia, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Khususnya di Provinsi Jawa Barat sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
"Mengingat hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, hak untuk memperoleh keadilan hukum, dan hak atas pelayanan kesehatan yang baik dijamin dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17 dan 29 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutupnya.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Sementara untuk pidananya, Priguna terancam 12 tahun penjara.
Ia telah dikeluarkan dari PPDS Unpad juga.