KemenHAM Minta Penahanan 7 Tersangka Perusak Retret Ibadah Sukabumi Ditangguhkan
·waktu baca 3 menit

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan penangguhan penahanan kepada 7 tersangka kasus pembubaran paksa retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, 7 orang itu ditahan sebagai tersangka kasus kekerasan dan perusakan fasilitas di vila yang dijadikan lokasi retret tersebut.
Tindakan KemenHAM itu disampaikan Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).
Usulan ini diungkap sebagai sikap bersama dari rapat koordinasi (rakor) lintas lembaga dan tokoh lintas agama di pendopo, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda serta para tokoh masyarakat dan keagamaan.
"Karena kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan, jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif," ujar Thomas.
Penangguhan Penahanan
"Apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi tadi terkait langkah-langkah penegakan hukum dari Kementerian HAM memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Tentu saja kita ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan," kata Thomas.
KemenHAM juga mendorong pencarian keadilan atas kasus ini dilakukan dengan upaya mediasi.
"Jadi upaya mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk Restorative Justice (RJ). Dilakukan mediasi dan kami siap, Kementerian HAM jadi jaminan agar para 7 tersangka dilakukan penangguhan penahan. Akan sampaikan resmi kepada pihak kepolisian," ujar Thomas.
Ia juga menegaskan ada persepsi yang salah tentang perdebatan rumah ibadah, yang menjadikan pemicu insiden, muncul mispersepsi dan miskomunikasi di masyarakat.
"Jadi kalau kita ikuti tadi ada mispersepsi antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Jadi saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat. Hanya persoalan kata tempat ibadah dan rumah ibadah, bahkan dijelaskan oleh pak pendeta rumah pembinaan rohani jadi ini dua hal yang berbeda," tutur Thomas.
Menurut Thomas, regulasi tempat ibadah sudah memiliki aturan tersendiri. "Jadi kita ikuti regulasi tempat ibadah sudah ada aturannya sendiri dan yang dikecualikan, kalau tadi kita bicarakan tidak diatur secara spesifik mengenai tempat ibadah atau tempat yang dipakai temporer dalam konteks pendampingan atau pembinaan," katanya.
7 tersangka itu adalah:
Inisial RN, berperan merusak pagar dan mengangkat salib;
UE (merusak pagar);
EM (merusak pagar);
MD (merusak sepeda motor);
MSM (menurunkan dan merusak salib besar);
H (merusak pagar dan merusak motor);
EM (merusak pagar).
Perusakan Itu
Peristiwa yang menghebohkan Sukabumi itu terjadi pada Jumat (27/6) pukul 13.00 WIB.
Kala itu, Ninna (70 tahun) selaku pemilik vila menggelar kegiatan keagamaan dengan 36 jemaah beserta anak-anak dan pendampingnya—belakangan baru diketahui bahwa itu adalah retret pelajar Kristen.
Masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk mendesak Ninna melakukan klarifikasi atas perizinan, tetapi tidak ditanggapi.
Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi vila tersebut dan melakukan aksi penolakan kegiatan keagamaan. Dalam aksi itu terjadi perusakan fasilitas vila, seperti pagar dan kaca rumah.
