Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KemenHAM soal Usul Hapus SKCK: Untuk Napi yang Sudah Dihukum & Berperilaku Baik
25 Maret 2025 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meluruskan soal usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana. Dia menyebut, usulan itu diperuntukkan bagi residivis yang telah menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
Nicholay menjelaskan penghapusan ini diperuntukkan dengan dua syarat, yakni sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik.
"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay saat dijumpai di kantornya, Jaksel, Selasa (25/3).
Selain dua syarat itu, Nicholay mengatakan penghapusan ini juga diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang telah menjalani hukumannya. Alasannya, kata Nicholay, karena mereka adalah orang-orang yang juga masih punya masa depan.
"Saya tanya apa yang mau kalian lakukan setelah selesai masa hukuman, 'kami ingin jadi dokter, kami ingin jadi polisi, kami ingin jadi tentara, kami ingin jadi pilot, kami ingin jadi dosen'. Jadi cita-cita mereka ada, tapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada," tambahnya.
Kendati demikian, Nicholay juga sempat menyinggung soal penghapusan secara menyeluruh terhadap SKCK. Namun, itu tergantung pada hasil diskusi lanjutan dari usulan yang telah disampaikan ke Polri.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam perkembangan dalam apa namanya kita berdiskusi kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK," kata Nicholay.
Lebih lanjut, Nicholay menjelaskan penghapusan ini merupakan tindak lanjut dari Astacita Presiden Prabowo soal HAM.
"Supaya tidak terjadi disparitas HAM itu sendiri dan tidak terjadi diskriminasi terhadap HAM itu sendiri. Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus di stigma lagi dia sebagai narapidana," tuturnya.
Saat ini, KemenHAM saat ini menunggu undangan resmi dari Polri untuk berdiskusi soal usulan ini usai usulan tersebut disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Oh kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri. Tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri, untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri. khususnya dari Baintelkam polri. Terima kasih," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Polri telah merespons soal usulan KemenHAM tersebut. Mereka mengaku terbuka terhadap diskusi konstruktif terkait SKCK.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif, kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/3).
Isu penghapusan SKCK sendiri mencuat usai KemenHAM menilai bahwa hal itu bersifat diskriminatif. Sebab persyaratan SKCK itu mempersulit residivis untuk kembali ke masyarakat setelah melaksanakan hukumannya.