news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KemenHAM Soroti Kondisi Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

13 Maret 2025 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mendorong pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar mengobati mental dari anak yang menjadi korban pencabulan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengobatan fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, hingga pendampingan di peradilan harus menjadi perhatian.
“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak, seyogyanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucap Munafrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3).
Munafrizal menjelaskan anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Perlindungan anak sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang HAM Pasal 52,” imbuhnya.
Selain mencabuli, Fajar diduga menyebarkan konten pencabulan itu bahkan hingga ke situs porno Australia. Melihat kejadian ini, Munafrizal menilai anak adalah salah satu entitas paling rawan menjadi objek pelanggaran kekerasan seksual di dunia maya.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, kami di KemenHAM mendorong ditegakkannya ketentuan terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta mendorong segera dikeluarkannya peraturan pemerintah mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Munafrizal.
Munafrizal mengatakan, diperlukan adanya sinergi semua pihak untuk mewujudkan perlindungan anak, khususnya perlindungan dari kekerasan seksual, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” ucap dia.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada
Selain itu, Munafrizal menilai perbuatan Fajar ke anak-anak itu merupakan perbuatan yang keji, melanggar dan mencederai rasa kemanusiaan. Ia mendorong proses hukum yang serius karena Fajar telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong agar penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Munafrizal.
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Dok. Istimewa
Fajar sebelumnya ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2) lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.
Dari hasil penyelidikan polisi, ia diketahui mencabuli anak usia 6 tahun di NTT. Video rekaman praktik haram itu diduga diunggah di situs porno Australia.