news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KemenHAM Ungkap Pelanggaran HAM di Lapas: Ada Banyak Kejadian Tak Terekspos

21 Maret 2025 23:11 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyebut pelanggaran HAM sesungguhnya ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan ke sejumlah Lapas yang berada di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari NTT, Jawa Barat, hingga Jakarta.
"Dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada baik di NTT, di Jawa Barat, di DKI Jakarta, itu saya temukan bahwa pelanggaran HAM sesungguhnya itu ada di Lapas," kata Nicholay dalam sesi diskusi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (21/3).
"Jadi, pelanggaran HAM serius itu ada di Lapas, menyangkut hak-hak warga binaan atau narapidana maupun tahanan," jelasnya.
Pelanggaran itu, kata dia, menyangkut segala fasilitas penunjang untuk warga binaan atau narapidana hingga kehidupan mereka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Nicholay Aprilindo (dua dari kiri), saat berdiskusi dengan wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ia menilai pelanggaran serius tersebut terjadi lantaran juga ditemukan penghukuman alih-alih pembinaan kepada para narapidana.
ADVERTISEMENT
"Kenapa saya katakan pelanggaran HAM serius? Karena di situ kami melihat bahwa tujuan pemasyarakatan itu sebenarnya bukan penghukuman, tapi pembinaan," ujar dia.
"Ternyata, tujuan pembinaan itu belum sepenuhnya diterapkan, yang ada adalah penghukuman," imbuhnya.
Padahal, lanjutnya, penghukuman bukanlah ajang untuk balas dendam. Melainkan, penghukuman yang ada di Lapas adalah untuk pembinaan. Hal itu juga sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Nicholay menceritakan kondisi yang ditemukannya saat berkunjung ke sejumlah Lapas. Misalnya, kapasitasnya yang justru melebihi dari jumlah semestinya atau over kapasitas. Dari yang harusnya hanya berkapasitas 11 orang, tetapi diisi oleh 35 orang.
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Selain itu, ia juga mengungkapkan kondisi sejumlah Lapas yang tidak memadai dari segi fasilitas penunjangnya. Misalnya, ditemukannya adanya sel yang disebut dengan sel tikus.
ADVERTISEMENT
"Sel tikus ini tanpa penerangan, tanpa ventilasi, tanpa MCK, dan tanpa alas tidur. Seharusnya satu sel tikus itu dengan ukuran 1x2 meter, itu dihuni seharusnya hanya oleh paling banyak 2-3 orang. Yang saya temukan dihuni bisa sampai 5 orang," papar dia.
"Ada lagi sel tikus yang saya temukan dihuni oleh orang yang berpenyakit TBC. Seharusnya, orang berpenyakit TBC itu bukan ditaruh di sel tikus. Seharusnya dia dirawat di klinik atau di rumah sakit," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, saat mendatangi langsung Lapas Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Selasa (11/3/2025). Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tak hanya itu, Nicholay menceritakan sejumlah lapas juga ditemukan narapidana yang telah memasuki kategori lansia, mulai dari umur 80 tahun hingga 96 tahun.
Ia juga menceritakan sempat mencoba makanan untuk para narapidana yang dinilai mengenaskan.
"Sengaja saya ingin menikmati makanan para narapidana agar saya melihat dan merasakan secara langsung makanan mereka. Itu dengan ikan sepotong, tempe sepotong, sayur sepotong, nasi, mereka makan itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Memang setiap hari itu menu berganti karena di situ ada daftar menu 1-7 hari itu berganti-ganti. Tetapi isinya hanya sepotong-sepotong," beber dia.
Kasi Binadik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi Ria Rachmawati menjabat tangan seorang warga binaan yang ada di dalam penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kondisi lainnya yang ditemukan di sejumlah Lapas adalah fasilitas pelayanan kesehatan bagi para narapidana yang sangat minim.
"Kemudian pelayanan kesehatan juga saya melihat sangat minim dan sangat kurang. Pada umumnya, Lapas yang saya kunjungi sungguh sangat mengenaskan," ujar Nicholay.
"Jadi memang kalau kita melihat dari kondisi di dalam di Lapas itu memang belum memenuhi standar hak asasi manusia, dan banyak kejadian-kejadian terselubung yang ada di dalam itu, yang tidak pernah terekspos ke luar," bebernya.
Lebih lanjut, Nicholay menekankan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, saya sudah bertemu dengan Pak Wakil Menteri Imipas dan setiap kami turun pun kami selalu bersurat kepada Dirjen PAS [Pemasyarakatan] memberitahukan bahwa kami akan turun ke sana," kata dia.
Ia pun mengungkapkan sejumlah pihak Lapas juga mengaku kewalahan dalam pemenuhan hak asasi bagi para narapidana.
"Dan fakta di lapangan bahwa para petugas Lapas pun mereka sangat berterima kasih dengan kami turun sehingga melihat secara dekat, mereka juga kewalahan," ucap Nicholay.
"Bukan mereka tidak mau memberikan pemenuhan-pemenuhan itu, tapi kewalahan juga dalam hal pemenuhan itu," pungkasnya.