Kemenhub Akan Terapkan Sanksi bagi Warga yang Tetap Mudik

21 April 2020 13:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah resmi melarang mudik demi menekan penyebaran virus corona. Agar pemberlakuan larangan mudik efektif, Kemenhub akan memberlakukan sanksi kepada mereka yang masih nekat mudik.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Diketahui, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi diatur pada pasal 93. Berikut bunyinya:
'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
ADVERTISEMENT
Selain sanksi, Budi mengatakan Ditjen Hubdar Kemenhub juga menyiapkan sejumlah regulasi terkait larangan mudik.
“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata dia.
Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Budi menjelaskan, jalan tidak ditutup karena angkutan barang atau logistik akan tetap beroperasi.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," jelas Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, setiap akses keluar masuk akan disediakan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.
Keputusan Presiden Jokowi larang mudik disampaikan dalam rapat terbatas hari ini. Salah satu pertimbangannya adalah karena masih ada 24 persen warga Indonesia yang tetap ingin mudik di tengah wabah corona.
=======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.