Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Transportasi New Normal Sebelum 7 Juni

2 Juni 2020 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus menyiapkan diri menghadapi new normal di tengah pandemi virus corona. Bidang transportasi juga termasuk yang menjadi perhatian dalam penerapan new normal ini.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan yang akan dipakai untuk operasional transportasi di Indonesia baik darat, laut, dan udara saat new normal. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengaku aturan itu akan terbit sebelum tanggal 7 Juni 2020.
"Sebelum tanggal 7 Juni (sesuai berakhirnya PM 25 dan SE 5 Gugus Tugas) diharapkan sudah ada aturan dan tatanannya," kata Adita kepada kumparan, Selasa (2/6).
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa ketentuan dalam aturan baru nanti tak jauh berbeda dengan saat ini. Khususnya yang ada dalam Permenhub Nomor 18 dan 25. Intinya juga tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
"Di sektor transportasi, dengan adanya Permenhub No 18 dan Permenhub No 25 lalu dilanjutkan dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 4 dan 5, itu pada dasarnya merupakan tatanan di fase awal new normal dengan prinsip pembatasan dan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Staf Khusus Presiden, Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hingga saat ini, Adita memastikan bahwa pihaknya masih terus membahasnya bersama sejumlah pihak. Sehingga, keputusan yang dihasilkan bisa menjadi solusi terbaik saat menjalankan kehidupan new normal di sektor transportasi.
ADVERTISEMENT
Ia masih enggan merinci poin-poin utama dalam aturan transportasi saat new normal.
"Untuk selanjutnya kami masih melakukan pembahasan bersama para stakeholders, termasuk meminta masukan dari pihak akademisi dan pelaku sektor transportasi," ujarnya.
Sejumlah WNI yg kembali dari Luar Negeri menjalani protokol kesehatan di Bandara Soetta. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Sebelumnya, tidak hanya Kemenhub saja yang sudah membahas aturan dalam new normal nanti. Kementerian Pariwisata, Kementerian Agama hingga Pendidikan pun melakukan hal yang sama.
Sejumlah kementerian tersebut terus mengupayakan pembukaan operasional sektor-sektor di Indonesia yang ditutup sementara karena pandemi virus corona.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.