Kemenhub: Aturan Larangan Mudik 2021 Masih Disusun

29 Maret 2021 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi COVID mulai dari 6-17 Mei mendatang. Hal ini diputuskan oleh sejumlah kementerian terkait dan disampaikan Menteri PMK Muhadjir Effendy pada 26 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Tetapi hingga saat ini belum ada kepastian soal aturan larangan mudik Lebaran 2021. Justru, ada isu beredar luas masyarakat bakal mudik lebih awal dari tanggal 6 Mei, ini harus diantisipasi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memastikan aturan larangan mudik masih dibahas oleh Menteri PMK.
"Mudik lebaran kan sudah diumumkan Menteri PMK. Terkait transportasinya (mobilitas) sedang disusun aturannya," kata Adita kepada kumparan, Senin (29/3).
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock
Adita meminta masyarakat untuk sabar. Aturan sedang dibahas dan akan diumumkan kalau sudah ada keputusan resmi.
"Mohon sabar. Saya belum berani menyampaikan kalau belum jadi putusan formal," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menko Muhadjir memutuskan pemerintah melarang mudik yang berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil melihat tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat dan tenaga kesehatan, akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang.
ADVERTISEMENT
Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.