Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kemenhub Bantu Nelayan Daftarkan Kapal Ikan dengan Sistem Jemput Bola
21 Juli 2017 7:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap membantu para nelayan terkait dengan masalah pendaftaran kapal yang saat ini sedang menjadi dipermasalahkan yang dihadapi oleh para nelayan di pesisir Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
“Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu yang lalu,” ujar Budi yang dikutip kumparan (kumparan.com) dari keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).
Menhub berkomitmen untuk membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono. Menurut Tonny, pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk membantu pendaftaran di Tegal. Sejak Sabtu (15/7), dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal yang selesai diukur ulang. Sementara 40 kapal sisanya masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut.
Kemenhub pun menerapkan sistem 'jemput bola' untuk bantuan ini. Ini dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut. Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
ADVERTISEMENT
Hingga bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, 11.480 di antaranya sudah diukur ulang atau diverifikasi. Sementara 4.320 sisanya belum diukur ulang. Dari 4.320 kapal ikan yang belum diukur ulang, 1.132 di antaranya merupakan ex kapal asing yang tidak perlu diukur ulang lagi.
Saat ini yang menjadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi atau ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP.
Namun, jika kapal telah diverifikasi atau diukur ulang, biasanya dalam batas waktu 3 bulan pemilik kapal sering kali tidak melanjutkan proses penerbitan surat ukur tetap. Ini berarti pemilik kapal tidak melengkapi bukti kepemilikan kapal.
ADVERTISEMENT
Masalah lainnya adalah pemilik kapal yang tidak melaporkan kapal yang sudah tidak dipergunakan baik karena alasan rusak, tenggelam, atau terbakar. Jika demikian, seharusnya kapal tersebut pendaftarannya dihapuskan dari data di mana kapal tersebut didaftarkan.
Sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, pihak Kemenhub memberikan batas waktu pengukuran ulang sampai dengan akhir 2017.
“Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” terang Tonny.
Untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, Tonny dengan tegas menyatakan kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia.
"Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh Syahbandar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jika dirasa masih ada permasalahan, maka pihak Kemenhub akan mengkoordinasikan lebih lanjut penyelesaiannya bersama dengan KKP.