Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama HUT RI dan Tahun Baru Islam

14 Agustus 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas kepolisian menujukan aturan kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas kepolisian menujukan aturan kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini diterbitkan untuk mempersiapkan libur panjang selama HUT RI pada tanggal 17 Agustus dan tahun baru Islam yang jatuh pada tanggal 20-21 Agustus.
“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik HUT ke-75 RI dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14 Agustus, 17 Agustus, 19 Agustus, dan 23 Agustus,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan:
a. arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):
ADVERTISEMENT
1) tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;
2) tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
b. arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat):
1) tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB;
2) tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

Angkutan Barang yang Diperbolehkan Beroperasi

Meski demikian, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkapnya.
Meski dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
ADVERTISEMENT
“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” ucapnya.