Kemenhub Belum Terapkan Aturan Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Alasannya

19 Oktober 2021 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah melakukan penyesuaian aturan terkait syarat perjalanan udara di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.
Namun demikian, hal tersebut masih belum diterapkan oleh Kementerian Perhubungan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, agar diterbitkan surat edaran yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Sebab selama ini, kata Adita, dalam setiap kebijakan pihaknya selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," kata Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
"Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adita menyatakan, hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Diketahui, dalam aturan ini penerbangan masih boleh menggunakan hasil tes antigen.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," jelasnya.
Ilustrasi pesawat Citilink Foto: Dok. Citilink
Sebelumnya, berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin (18/10) tersebut, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan ini cukup berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya. Sebab sebelumnya, bagi pelaku perjalanan domestik antar Jawa-Bali yang sudah divaksinasi dua kali, diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aturan baru ini, maka selama 2 minggu ke depan, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif dari tes PCR dan tak diperkenankan lagi menggunakan hasil tes Antigen.