Kemenhub Beri Sanksi Garuda Indonesia

7 Februari 2017 18:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada perusahaan penerbangan Garuda Indonesia. Hukuman diberikan setelah peristiwa tergelincirnya pesawat maskapai nasional pada awal Februari 2017, di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenhub, J.A. Barata, menyebutkan sanksi kepada Garuda Indonesia berupa pembekuan izin penerbangan pesawat yang mengalami kecelakaan. Hal tersebut dilakukan sesuai aturan penerbangan yang berlaku.
Sanksi kepada perusahaan pelat merah itu, jelas Barata, tidak memiliki jangka waktu."Pencabutan sanksi dilakukan setelah adanya tindakan korektif," kata Barata saat dihubungi, Senin (7/2).
Barata menyatakan, tindakan korektif untuk pencabutan sanksi, harus disosialisasikan maskapai terhukum secara internal. Selain itu mereka juga harus meyakinkan pemerintah kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Setelah Pemerintah yakin, barulah sanksi dicabut," katanya.
Lebih lanjut, Barata menjelaskan langkah pemberian hukuman kepada Garuda Indonesia merupakan bentuk pengendalian pemerintah untuk menjaga mutu penerbangan nasional.
Sebagai informasi, pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800NG yang mengangkut 123 penumpang dan tujuh kru tergelincir di landasan pacu ketika akan mendarat di tengah cuaca hujan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Rabu (1/2) malam.
ADVERTISEMENT
Karena kejadian tersebut, Bandara Adisutjipto sempat ditutup beberapa jam untuk mengevakuasi badan pesawat dan sejumlah penerbangan dialihkan ke Bandara Adi Sumarmo, Solo.