Kemenhub: Bila Ditemukan Pidana di Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Akan Diproses

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah korban kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa II berada di atas Kapal Negara (KN) Masalembo yang bersiap untuk bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah korban kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa II berada di atas Kapal Negara (KN) Masalembo yang bersiap untuk bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak pihak-pihak jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (4/8).

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi atas peristiwa kebakaran kapal tersebut.

"Bila ditemukan dugaan tindak pidana hasil penyelidikan oleh Polda, akan kita proses sesuai dengan aturan berlaku. Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan memperbaiki dan menyempurnakan supaya hal ini tidak terjadi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturannya," kata Suntana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8).

"Mengenai evaluasi, begitu kejadian, sebelum-sebelumnya kejadian juga, kita terus mengevaluasi standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Yang terjadi sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi. Akan kita buka lagi untuk perbaikan di kemudian hari supaya hal-hal ini tidak terjadi," tambahnya.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat menyapa para pemudik di Rest Area Losarang Indramayu, Rabu (26/3/2025). Foto: kumparan

Ia menyampaikan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional juga bisa diterapkan apabila memang terbukti setelah kasus ini terungkap seluruhnya.

"Pasti (ada sanksi). Kecelakaan sebelumnya kan kita berikan sanksi juga, ya. Ada sanksi administrasi, pencabutan, dan lainnya," ujar Suntana.

Dalam kebakaran itu sendiri, sebanyak 5 penumpang meninggal dunia. Sementara, 233 lainnya selamat dan sudah dievakuasi.