Kemenhub Harusnya Bikin Regulasi Operasional Ojol saat New Normal

1 Juni 2020 14:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020).  Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan new normal di sejumlah daerah. Namun, pemerintah hingga saat ini belum membuat regulasi tentang standar operasional ojek online (ojol) apakah boleh membawa penumpang atau tidak.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong Kementerian Perhubungan segera membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait operasional ojol. Hal itu supaya para pekerja ojol mendapat kepastian kerja pada saat kebijakan new normal diterapkan.
"Kemenhub harus menyusun SOP terkait diperbolehkannya ojol dalam new normal," kata Rifqinizamy kepada kumparan, Senin (1/6).
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda
Sebab, menurutnya pemerintah harus bersikap tegas dan jelas dalam menerapkan kebijakan. Jangan sampai keinginan untuk menghidupkan kembali sektor perekonomian, kemudian lupa akan protokol kesehatan COVID-19.
"Kita tak boleh membuka pintu ekonomi rakyat, namun lupa akan protokol kesehatan COVID-19," ujar politikus PDIP tersebut.
Rifqi juga mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dalam menerapkan new normal. Sejak bisa saja terjadi gelombang kedua penularan virus corona jika lalai dalam menjalankan protokol kesehatan selama new normal.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap harus waspada pada gelombang kedua COVID-19 dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.