Kemenhub: Kini Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional

1 Oktober 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto.
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menetapkan surat dengan nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Apa isinya?
ADVERTISEMENT
Per Kamis (30/9), Novie meminta pengertian kepada seluruh pihak terkait untuk dapat gencar dan disiplin dalam melakukan pengaturan penumpang datang. Tak lupa juga dengan pelaporan data yang harus akurat untuk mengeliminasi penyebaran COVID-19 dari luar negeri.
“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta,” ucap Novie, berdasarkan siaran pers dari laman resmi dephub.go.id, Kamis (30/9).
Dalam surat terkait, Dirjen Perhubungan Udara menetapkan ketentuan bagi seluruh maskapai penerbangan untuk tidak membawa lebih dari 90 penumpang dalam satu perjalanan udara.
“Ketentuan dapat mengangkut penumpang dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa sebab, kuota 90 orang ini didasari oleh data rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta sejak Agustus hingga September 2021; yakni hingga 1.500 penumpang setiap harinya.
Untuk menghindari ledakan antrean, Novie yakin keputusan ini merupakan yang terbaik. Karenanya, ia meminta masyarakat dan pihak penyedia jasa penerbangan untuk mendukung upaya ini.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," sambung Novie.

Penambahan Kapasitas Skrining di Bandara Soekarno-Hatta

Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto.
Tak hanya kerja sama dan edukasi eksternal, Dirjen Perhubungan Udara juga berupaya untuk melakukan ekspansi kapasitas skrining COVID-19 di bandara sebagai cara untuk meminimalisasi kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” jelasnya.
Novie berharap, fasilitas ini akan rampung secepatnya sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan dapat terus dievaluasi secara ketat dan rinci.