Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Usaha travel gelap semakin digandrungi masyarakat yang tetap nekat mudik setelah pemerintah menetapkan larangan mudik . Hingga saat ini, kepolisian sudah banyak mengamankan armada travel gelap yang mengangkut penumpang yang nekat mudik.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenhub Aditia Irawati menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap karena akan merugikan diri sendiri.
“Kalau melanggar Undang-undang Lalu Lintas, seperti travel gelap dia pelat hitam tapi membawa penumpang umum, jelas akan dilakukan penindakan yaitu mobilnya ditahan dan bisa saja drivernya dikenai tindakan. Penumpang yang pasti akan dirugikan, dia nanti terkatung-katung,” jelas Adita pada talkshow virtual, Kamis (6/5).
Menurut Adita, travel gelap ini sudah pasti merugikan karena di samping tidak adanya yang mengawasi protokol kesehatan di dalam armada, tidak ada juga jaminan asuransi untuk para penumpang. Tanpa itu, keamanan penumpang tidak terjaga.
“Dan kalau pun lolos, travel gelap, kan, enggak ada jaminan asuransi dan protokol kesehatan yang mengawasi dan harganya juga pasti jauh lebih mahal,” beber Adita.
ADVERTISEMENT
Harga travel gelap memang di atas batas wajar. Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra yang melakukan penindakan terhadap 32 travel gelap mengungkapkan ongkosnya berada di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu, tergantung daerah tujuan pemudik.
Oleh karenanya, Adita menekankan kepada masyarakat untuk jangan sampai tergiur menggunakan jasa transportasi ini karena akan sangat merepotkan.
“Ini sekaligus kita ingatkan jangan tergiur dan terbujuk travel gelap. Karena dampaknya ke kita sendiri itu akan berat, kita akan repot, apalagi jika tertangkap dan ditahan. Ini yang menurut kami jadi perhatian untuk masyarakat, jangan terbujuk,” tegasnya.
Travel gelap adalah kendaraan berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum.
Keberadaannya melanggar Pasal 173 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengangkut penumpang umum tanpa memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini