Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur Travel Gelap, Merugikan dan Merepotkan

6 Mei 2021 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Travel gelap yang terjaring razia di Karawaang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Travel gelap yang terjaring razia di Karawaang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Usaha travel gelap semakin digandrungi masyarakat yang tetap nekat mudik setelah pemerintah menetapkan larangan mudik. Hingga saat ini, kepolisian sudah banyak mengamankan armada travel gelap yang mengangkut penumpang yang nekat mudik.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenhub Aditia Irawati menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap karena akan merugikan diri sendiri.
“Kalau melanggar Undang-undang Lalu Lintas, seperti travel gelap dia pelat hitam tapi membawa penumpang umum, jelas akan dilakukan penindakan yaitu mobilnya ditahan dan bisa saja drivernya dikenai tindakan. Penumpang yang pasti akan dirugikan, dia nanti terkatung-katung,” jelas Adita pada talkshow virtual, Kamis (6/5).
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Menurut Adita, travel gelap ini sudah pasti merugikan karena di samping tidak adanya yang mengawasi protokol kesehatan di dalam armada, tidak ada juga jaminan asuransi untuk para penumpang. Tanpa itu, keamanan penumpang tidak terjaga.
“Dan kalau pun lolos, travel gelap, kan, enggak ada jaminan asuransi dan protokol kesehatan yang mengawasi dan harganya juga pasti jauh lebih mahal,” beber Adita.
ADVERTISEMENT
Harga travel gelap memang di atas batas wajar. Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra yang melakukan penindakan terhadap 32 travel gelap mengungkapkan ongkosnya berada di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu, tergantung daerah tujuan pemudik.
Oleh karenanya, Adita menekankan kepada masyarakat untuk jangan sampai tergiur menggunakan jasa transportasi ini karena akan sangat merepotkan.
Sejumlah penumpang kendaraan travel gelap menunggu kendaraan untuk diantarkan ke masing-masing terminal tujuan usai kendaraan travel gelap diamankan petugas di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Ini sekaligus kita ingatkan jangan tergiur dan terbujuk travel gelap. Karena dampaknya ke kita sendiri itu akan berat, kita akan repot, apalagi jika tertangkap dan ditahan. Ini yang menurut kami jadi perhatian untuk masyarakat, jangan terbujuk,” tegasnya.
Travel gelap adalah kendaraan berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum.
Keberadaannya melanggar Pasal 173 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengangkut penumpang umum tanpa memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: