Kemenhub: Mobilitas Turun saat PPKM Darurat, Tetap Antisipasi saat Idul Adha

17 Juli 2021 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengungkapkan terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum selama pemberlakuan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat tak lama setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Sebenarnya efeknya cukup signifikan dalam menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum," ucap Adita dilihat dari YouTube BNPB, Sabtu (17/7).
Adita menjelaskan, penurunan cukup signifikan terjadi pada moda kereta api hingga 80 persen, kemudian disusul transportasi udara 70 persen.
Kemudian mobilitas dengan angkutan darat turun 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen, dan KRL sebesar 58 persen seusai diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Meski mobilitas sudah mulai mengalami pengurangan selama PPKM Darurat, Adita menyebut pihaknya tetap mengantisipasi aktivitas perjalanan masyarakat jelang libur Idul Adha. Sehingga, pengetatan mobilitas ini akan tetap diberlakukan ke depannya.
Sejumlah petugas gabungan TNI dan Polri berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Jendral Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
"Karena penurunan sudah cukup bagus dengan transportasi umum, namun dengan konteks Idul Adha yang kecenderungan orang melakukan perjalanan yang lebih tinggi ini yang harus diantisipasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang baru dikeluarkan ini, Adita berharap masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan perjalanan. Sehingga, penyebaran COVID-19 dapat terus diantisipasi.
"Diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan yang paling utama menyadari bahwa mobilisasi ini harus dibatasi. Karena mobilitas masyarakat itu berbanding lurus dengan lonjakan kasus dan selalu terjadi pada tren liburan. Sehingga membutuhkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk betul-betul batasi mobilitas di rumah aja," tutup Adita.