Kemenhub Pastikan Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh Miliki Sertifikat Laik Terbang

Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi pesawat. Sebab pesawat berjenis 737-500 tersebut diketahui telah berusia 26 tahun.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat itu telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/1).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan sebelum AOC diterbitkan, pihaknya telah memeriksa kondisi pesawat.
Riyanto menyatakan, pemeriksaan termasuk mengecek kondisi pesawat yang tidak beroperasi selama beberapa bulan. Hal itu sesuai Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Riyanto.
Secara teknis, kata dia, inspektur kelaikudaraan Ditjen Hubud memeriksa korosi dengan kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) Sriwijaya Air SJ 182 pada 2 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan itu, Sriwijaya Air SJ 182 mendapatkan AOC.
Diketahui Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh membawa 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang (40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi) serta 12 orang kru. Pencarian pesawat telah memasuki hari ketiga.
