Kemenhub: Penerbangan Masih Diizinkan Beroperasi Sampai 24 April Pukul 24.00 WIB

24 April 2020 9:56 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mudik dengan Pesawat. Foto: ANTARAFOTO/Aji Setyawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mudik dengan Pesawat. Foto: ANTARAFOTO/Aji Setyawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang mengatur tentang pengendalian penerbangan selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dan pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Meski dalam aturan tersebut, seluruh penerbangan komersil dalam dan luar negeri dihentikan mulai Jumat (24/4), namun Kemenhub ternyata masih mengizinkan penerbangan domestik beroperasi sampai dengan hari ini.
“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-9. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ungkap juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).
Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Aditia Irawati, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Nadia Riso/kumparan
Sementara terkait penerbangan internasional, Aditia menyebut juga masih beroperasi, khususnya untuk melayani WNA yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” terang Adita.
Aditia memastikan izin penerbangan domestik dan internasional berlaku hingga pukul 24.00 WIB.
"Ya, sehari ini sampai 24.00 WIB," pungkasnya.
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Larangan penggunaan transportasi mudik ini berlaku untuk keluar-masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran COVID-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Penerbangan komersil pada pagi ini masih bisa terpantau dalam Flight Radar 24. Sejumlah maskapai masih mengudara di langit Indonesia. Flight Radar merupakan website yang menunjukkan informasi penerbangan pesawat terbang waktu nyata (real time) pada peta.
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Seperti Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA564 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pukul 08.33 WIB dan dijadwalkan tiba di Balikpapan, Kaltim, pukul 12.10 WIB.
ADVERTISEMENT
Kemudian Batik Air dengan nomor penerbangan ID6896 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.14 WIB dan dijadwalkan tiba di Banda Aceh pukul 10.31 WIB.
Lalu Citilink dengan nomor penerbangan QG301 yang terbang dari Manado pukul 07.27 WIB dan dijadwalkan tiba di Soekarno Hatta pukul 09.18 WIB.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.