Kemenhub Perlu Tiru Singapura Buat Regulasi Skuter Listrik

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Layanan sewa skuter listrik GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layanan sewa skuter listrik GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Keberadaan skuter listrik seperti GrabWheels mulai digandrungi berbagai kalangan di Jakarta. Tapi, sampai saat ini belum ada aturan yang menaungi skuter listrik.

Karena status dan regulasi yang belum jelas, warga bisa di mana saja menggunakan skuter listrik. Padahal, kondisi ini cukup membahayakan, seperti kecelakaan yang menewaskan 2 orang di Senayan. Belum lagi sikap pengguna skuter listrik yang tak taat aturan seperti melintas di JPO.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan perlu ada aturan pemerintah terkait penggunaan skuter listrik. Misalnya berupa Peraturan Menteri Perhubungan yang membatasi tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan skuter listrik.

Sebagai pembanding, Pemerintah Singapura secara resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar jalan besar mulai Selasa (5/11). Namun skuter listrik masih diizinkan di jalur sepeda yang biasanya berada di taman-taman.

Djoko Setijowarno Foto: Herun Ricky/kumparan

Masyarakat yang masih nekat menggunakan skuter listrik akan dikenakan denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 20,6 juta (kurs Rp 10.300 per dolar Singapura) dan sanksi tiga bulan kurungan penjara.

“Iya perlu dibuat PM (Peraturan Menteri) Perhubungan saya rasa. Ada contoh negara yang sudah mengatur skuter listrik, Singapura dan Paris misalnya. Perlu diregulasi kita juga,” ujar Djoko kepada kumparan, Kamis (14/11).

Dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata ini melanjutkan, pemerintah bisa melarang penggunaan skuter listrik di trotoar jalan raya karena bisa membahayakan si pengguna. Apalagi, skuter listrik tak memiliki lampu yang memenuhi standar kendaraan di jalan raya.

Namun, pengguna skuter listrik masih bisa menggunakannya di kawasan yang diizinkan oleh pemerintah, di pemukiman atau di kawasan bandara.

“PM yang dimaksud bisa atur kawasan yang diizinkan, misal pemukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan tertutup,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga bisa mengatur kecepatan maksimal menggunakan skuter listrik. Misalnya kecepatan maksimal hanya 15 km/jam.

“Harus diatur hal-hal teknisnya itu. Misalnya trotoar minimal lebarnya harus 3 meter, kecepatan maksimal 15 km/jam. Tapi kalau di Singapura dan Paris itu sudah dilarang di trotar, sudah penuh pejalan kaki,” katanya.

Skuter listrik GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding sebelumnya meminta penggunaan skuter listrik dihentikan. Sebab, beberapa hari lalu marak skuter listrik yang dioperasikan Grab, yakni Grabwheels, menyebabkan kerusakan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Saya meminta ke Polda Metro Jaya menertibkan (skuter listrik). Karena skuter Grab ini selain merusak JPO fasilitas umum juga bisa mengganggu pejalan kaki," katanya.

Menurutnya, aktivitas skuter listrik bisa dihentikan sementara hingga menunggu regulasi diterbitkan oleh pemerintah. Atau opsi lainnya, para pengguna skuter listrik diberikan jalur khusus sehingga tidak menganggu dan membahayakan penggunanya maupun pengendara lainnya.

"Pihak Grab bersabar dulu hingga ada regulasinya. Untuk para pengguna skateboard, skuter listrik (Grabwheels) saya mohon untuk tidak menggunakan alat-alat tersebut itu dulu hingga aturannya turun," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, skuter listrik atau Grabwheels yang biasa digunakan masyarakat mulai dilarang digunakan di sejumlah area. Bukan hanya di JPO, penggunaan skuter listrik juga dilarang di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

“Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian dia enggak boleh beroperasi di JPO,” kata Syafrin.

Baru-baru ini, muncul foto hasil tangkapan layar dari rekaman CCTV berisi sejumlah pemuda yang naik skuter listrik di JPO di Jakarta Pusat.

instagram embed

Akibat aksi tidak bertanggung jawab pemuda ini, jalan kayu JPO yang baru selesai direvitalisasi itu jadi rusak dan terdapat bekas roda skuter.

Keberadaan skuter listrik belakangan memang menjadi perhatian anak muda atau milenial. Mereka berkeliling di sekitar Senayan, Sudirman, dan Thamrin, untuk menikmati kota.

Namun, skuter listrik yang disediakan penyedia transportasi online ini juga menuai kritik. Sebab, warga yang menggunakan skuter listrik tidak menaati aturan yang berlaku. Bahkan, cenderung menganggu pejalan kaki di trotoar.