Kemenhub Revisi Aturan Keselamatan Penerbangan Sipil Buntut Sriwijaya Air Jatuh

10 November 2022 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers hasil investigasi KNKT soal kecelakaan Sriwijaya Air, Kamis (10/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers hasil investigasi KNKT soal kecelakaan Sriwijaya Air, Kamis (10/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), merevisi sejumlah aturan penerbangan buntut kecelakaan pesawat Boeing 737-500 milik maskapai Sriwijaya Air di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 silam.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Kasubkom Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Nurcahyo Utomo. Disebutkan, aturan yang direvisi ialah Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121.
"Dirjen Perhubungan Udara telah melakukan revisi atau perbaikan terkait Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau PKPS atau CISR bagian 121 terkait dengan ketentuan pelaksanan pelatihan upset prevention and recovery training," kata Cahyo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (10/11).
Aturan tersebut mengenai pelatihan yang mesti diberikan terhadap pilot ketika menangani suatu kondisi yang tak terduga di udara. Revisi itu, lanjut Cahyo, perlu dilakukan sebab pihaknya menemukan ada andil pilot dalam kecelakaan itu.
"Salah satu komponen penting dari prevention recovery training ini adalah monitor. Jadi pemantauan instrumen ini jadi penting dalam upset prevention and recovery training. Sehingga ini salah satu yang mis di penerbangan," jelas Cahyo.
Anggota Basarnas mengumpulkan bagian pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ182 yang jatuh ke laut, di pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
"Tadi kita lihat pesawatnya sudah miring ke kiri atau pesawatnya ke mana tidak disadari oleh pilotnya. Jadi monitornya kita lihat berkurang," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi pemberian pelatihan terhadap bagi para penerbang sejatinya memang telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Tepatnya seusai kecelakaan pesawat Air Asia pada 2015 silam.
Namun, pada saat itu belum ada pelatihan yang diberikan mengenai pencegahan. Baru ada pelatihan masalah penanganan bila suatu kondisi telah berlangsung.
"Namun demikian, 2018 ICAO mengubah upset revovery training ini menjadi upset prevention and revovery training. Ini perubahan 2018 ini yang belum diakomodir oleh aturan Indonesia dan belum diimplementasikan oleh maskapai di Indonesia," jelasnya.
Jumpa pers hasil investigasi KNKT soal kecelakaan Sriwijaya Air, Kamis (10/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hasil investigasi KNKT menemukan salah satu faktor penyebab kecelakaan Sriwijaya Air ialah dari pilot. Disebutkan, sesaat sebelum kecelakaan, pilot dalam kondisi complacency atau terlalu percaya pada sistem otomatis.
Hal ini kemudian menjadikan pilot tak menyadari bahwa pesawatnya tengah dilanda suatu kondisi yang tidak seharusnya terjadi.
ADVERTISEMENT
"Complacency atau rasa percaya pada sistem otomatisasi dan confirmation bias mungkin telah berakibat kurangnya monitoring, sehingga tidak disadari adanya asymmetry dan penyimpangan arah penerbangan," kata Cahyo.
Pesawat Boeing 737-500 PK-CLC atau Sriwijaya Air SJ-182 berangkat dari Jakarta dengan tujuan Pontianak tinggal landas pada 14.36 WIB.
Setelah terbang 13 menit, pesawat mengalami kecelakaan dan berakhir penerbangan di perairan Kepulauan Seribu, sekitar 11 mil dari Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 62 orang tewas terdiri dari 56 penumpang, 2 pilot dan 4 awak kabin.