Kemenhut Tetapkan 2 Kakek Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kakek T dan AK saat diamankan terkait kasus karhutla di Jambi. Foto: Dok. Kemenhut
zoom-in-whitePerbesar
Kakek T dan AK saat diamankan terkait kasus karhutla di Jambi. Foto: Dok. Kemenhut

Kementerian Kehutanan menetapkan dua pria berinisial MTN (63) dan AK (65) sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kedua tersangka diamankan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, pada 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB.

Dalam keterangan Kemenhut, peristiwa bermula saat Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas (RHM) melakukan pemadaman di Blok III Taman Raja. Saat proses pemadaman berlangsung, tim melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.

Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan BKO TNI kemudian mengecek lokasi tersebut. Di sana, dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran diamankan.

Petugas juga menemukan sejumlah barang di lokasi, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.

MTN dan AK selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Kakek T dan AK saat diamankan terkait kasus karhutla di Jambi. Foto: Dok. Kemenhut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami fakta dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari PT RHM selaku pemegang PBPH di areal tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan dan pengamanan kawasan, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan.

“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum,” kata Hari dalam keterangannya.

Dia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Atas dugaan perbuatannya, MTN dan AK disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kakek T dan AK saat diamankan terkait kasus karhutla di Jambi. Foto: Dok. Kemenhut

Keduanya terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pidana yang disangkakan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas,” tegas Dwi.