Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.0
Kemenkes: 540 Kasus Bullying Terjadi di Rumah Sakit, 221 Ada di RS Vertikal
4 September 2024 0:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Saya merasa dilakukan bullying padahal mungkin bukan faktor bullying ya, hanya pengaduan yang mungkin dia enggak suka dan sebagainya, kita lakukan verifikasi. Dari 1.500 itu 540 yang betul-betul terkategori masuk ke dalam kasus perundungan," ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus (3/9).
Dari angka itu, Nadia kemudian mengungkapkan bahwa 221 di antaranya kasus bullying terjadi di rumah sakit vertikal.
"Di mana ini yang menyedihkan tentunya, 540 itu 221-nya itu adalah kasus yang terjadi di RS vertikal Kemenkes," sambungnya.
Untuk rumah sakit vertikal, Kemenkes pun akan menerapkan aturan yang telah tertuang dalam instruksi Menkes yang terbit pada Juli 2024.
"Di mana sudah jelas di sana bahwa instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur di sana siapa saja yang akan mendapatkan sanksi mulai dari pihak manajemen rumah sakit, walaupun pihak manajemen rumah sakit mungkin tidak terkait langsung," terang Nadia.
Nadia menambahkan, manajemen rumah sakit juga perlu menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menerbitkan aturan-aturan pencegahan. Begitu dengan senior yang mengetahui tapi tidak lapor, mereka juga bisa kena sanksi.
ADVERTISEMENT
"Dan juga tenaga pengajar atau senior yang kemudian tadi membuat suasana perundungan itu tetap bisa terjadi atau tidak melaporkan atau menyimpan informasi," sambungnya.
Sementara untuk RS yang bukan rumah sakit vertikal, Nadia mengatakan baru akan bertindak bila memang diminta oleh pihak rumah sakit. Namun, tetap menyampaikan hasil aduan yang diterima mereka terlebih dahulu ke pihak rumah sakit.
"Jadi kami akan membuat surat meneruskan kembali. Jadi kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas ya, jadi kita akan memberikan surat bahwa ada laporan ini tidak menyebutkan identitas ya, tapi kasusnya ada di bagian mana atau program studi mana. Dan itu berlaku juga untuk pemerintah daerah. Karena program daerah kan ada juga kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah ya, baik provinsi maupun kabupaten kota.
ADVERTISEMENT
"Untuk rumah sakit di luar Kementerian Kesehatan, kalau kemudian mereka meminta secara resmi bantuan pada kita, kita pasti akan bantu. Tapi kalau tidak ada permintaan maka itu bukan keuntungan Kementerian Kesehatan. Jadi kami tidak bisa ke arah sana," sambungnya.