Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan Bertanggung Jawab ke Menkes

14 Maret 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ramai dibicarakan, draft RUU Kesehatan yang sudah masuk pembahasan DPR memposisikan BPJS bertanggung jawab kepada Menteri. Benarkah demikian?
ADVERTISEMENT
Publik mengetahui, selama ini BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebab, tugas yang dijalankan BPJS adalah mandat langsung konstitusi.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril membantah isu tersebut.
"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada dibawa Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan. Dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ungkap Syahril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Soal ini ada di Pasal 425. Syahril pun menegaskan, BPJS Kesehatan tetap berada di bawah Presiden dalam rancangan tersebut.
"Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, Dirut BPJS hanya bersifat koordinatif dengan Menkes.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," tegas Syahril.